Apakah nama merk motor yang di produksi oleh PT Triangle Motorindo

Pasal-Pasal Yang Kerap Dilanggar Oleh Pengemudi Kendaraan Bermotor


Sudah merasa paling benar saat berkendara di jalan raya? Coba kamu introspeksi terlebih dahulu, apakah kamu benar-benar taat terhadap peraturan lalu lintas. Lalu bagaimana caranya? Nah, berikut kita sampaikan beberapa pasal-pasal yang kerap dilanggar oleh pengemudi kendaraan bermotor. Semoga kamu dapat berkaca dan mengindari pelanggaran lalu lintas agar jalan makin aman.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009:

* Tidak memiliki STNK: Pasal 288 (1) jo 106 (5) jo 70 (2) – Biaya denda Rp. 500.000.
* Tidak memiliki SIM: Pasal 281 (2) – Biaya denda Rp. 1.000.000.
* Tidak membawa SIM: Pasal 288 (2) – Biaya denda Rp. 250.000.
* Tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor: Pasal 291 (1) jo 106 (8) – Biaya denda Rp. 250.000.
* Tidak memakai helm bagi penumpang sepeda motor: Pasal 291 (2) jo 106 (8) – Biaya denda Rp. 250.000.
* Melanggar lampu lalu lintas:

1. Siang: Pasal 293 (2) jo 107 (2) – Biaya denda Rp. 100.000.
2. Malam: Pasal 293 (1) jo 107 (1) – Biaya denda Rp. 250.ooo.

* Ugal-ugalan & balapan liar di jalan raya: Pasal 297 jo 115 – Biaya denda Rp. 3.000.000.
* Tidak memasang isyarat apabila kendaraan mogok: Pasal 298 jo 121 (1) – Biaya denda Rp. 500.000.
* Pintu terbuka saat berjalan: Pasal 300 (3) – Biaya denda Rp. 250.000.
* Taksi gelap: Pasal 304 jo 153 (1) – Biaya denda Rp. 250.000.
* Perlengkapan (ban cadangan, segitiga pengaman, dll): Pasal 278 jo 57 (3) – Biaya denda Rp. 250.000.
* Langgar syarat angkutan: Pasal 305 jo 162 – Biaya denda Rp. 500.000.
* Melanggar TNKB: Pasal 280 jo 68 (1) – Biaya denda Rp. 500.000.
* Menggunakan HP/SMS: Pasal 283 jo 106 (1) – Biaya denda Rp. 750.000.
* Tidak memiliki spion, klakson, dll:

1. Motor (R2): Pasal 285 (1) – Biaya denda Rp. 250.000.
2. Mobil (R4): Pasal 285 (2) – Biaya denda Rp. 500.000.

* Melanggar rambu lalu-lintas: Pasal 287 (1) – Biaya denda Rp. 500.000.
* Melanggar traffic light: Pasal 287 (2) – Biaya denda Rp. 500.000.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2010 . is proudly powered by Blogger