Apakah nama merk motor yang di produksi oleh PT Triangle Motorindo
Pasal-Pasal Yang Kerap Dilanggar Oleh Pengemudi Kendaraan Bermotor
By motorviar on Rabu, 19 Januari 2011
Sudah merasa paling benar saat berkendara di jalan raya? Coba kamu introspeksi terlebih dahulu, apakah kamu benar-benar taat terhadap peraturan lalu lintas. Lalu bagaimana caranya? Nah, berikut kita sampaikan beberapa pasal-pasal yang kerap dilanggar oleh pengemudi kendaraan bermotor. Semoga kamu dapat berkaca dan mengindari pelanggaran lalu lintas agar jalan makin aman.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009:
* Tidak memiliki STNK: Pasal 288 (1) jo 106 (5) jo 70 (2) – Biaya denda Rp. 500.000.
* Tidak memiliki SIM: Pasal 281 (2) – Biaya denda Rp. 1.000.000.
* Tidak membawa SIM: Pasal 288 (2) – Biaya denda Rp. 250.000.
* Tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor: Pasal 291 (1) jo 106 (8) – Biaya denda Rp. 250.000.
* Tidak memakai helm bagi penumpang sepeda motor: Pasal 291 (2) jo 106 (8) – Biaya denda Rp. 250.000.
* Melanggar lampu lalu lintas:
1. Siang: Pasal 293 (2) jo 107 (2) – Biaya denda Rp. 100.000.
2. Malam: Pasal 293 (1) jo 107 (1) – Biaya denda Rp. 250.ooo.
* Ugal-ugalan & balapan liar di jalan raya: Pasal 297 jo 115 – Biaya denda Rp. 3.000.000.
* Tidak memasang isyarat apabila kendaraan mogok: Pasal 298 jo 121 (1) – Biaya denda Rp. 500.000.
* Pintu terbuka saat berjalan: Pasal 300 (3) – Biaya denda Rp. 250.000.
* Taksi gelap: Pasal 304 jo 153 (1) – Biaya denda Rp. 250.000.
* Perlengkapan (ban cadangan, segitiga pengaman, dll): Pasal 278 jo 57 (3) – Biaya denda Rp. 250.000.
* Langgar syarat angkutan: Pasal 305 jo 162 – Biaya denda Rp. 500.000.
* Melanggar TNKB: Pasal 280 jo 68 (1) – Biaya denda Rp. 500.000.
* Menggunakan HP/SMS: Pasal 283 jo 106 (1) – Biaya denda Rp. 750.000.
* Tidak memiliki spion, klakson, dll:
1. Motor (R2): Pasal 285 (1) – Biaya denda Rp. 250.000.
2. Mobil (R4): Pasal 285 (2) – Biaya denda Rp. 500.000.
* Melanggar rambu lalu-lintas: Pasal 287 (1) – Biaya denda Rp. 500.000.
* Melanggar traffic light: Pasal 287 (2) – Biaya denda Rp. 500.000.
0 komentar:
Posting Komentar