Apakah nama merk motor yang di produksi oleh PT Triangle Motorindo

Belok kiri langsung di denda Rp. 250 Ribu

Sekedar mengingatkan kembali ...

Seperti yang pernah disampaikan oleh Saudara bro Yono awal bulan ini kalu ..ngak salah bahwa aturan belok kiri langsung tidak diperbolehkan kembali. Berita ini kami ambil dari DetikCom tgl.21 Oktober 2009. Berikut penjelasan dari Kombes Condro Kirono.:

UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Semula, aturan belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut, aturan belok kiri langsung dicabut.

"Sekarang tidak boleh langsung belok kiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono kepada wartawan, Rabu (21/10/2009) .

Bagi pelanggar, kata Condro, polisi akan menindak tegas pelaku pelanggaran. "Akan ditilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu," tegas Condro.

Aturan tersebut, lanjut Condro, memang belum disosialisasikan kepada masyarakat. Namun dalam waktu dekat, katanya, aturan tersebut akan segera diterapkan di lapangan.

"Segera, dalam waktu dekat kita akan lakukan sosialisasi, " ungkapnya.

Saat ini beberapa plang yang bertuliskan 'Belok Kiri Langsung' masih terpasang di beberapa ruas jalan. "Nanti kita akan coba koordinasi dengan instansi terkait untuk segera mencabut plang tersebut," tandasnya

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2010 . is proudly powered by Blogger